KATASUMBAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar pada Juli 2023 lalu membuka kembali pendakian Gunung Marapi, Kabupaten Tanah Datar.
Pembukaan kembali pendakian dilakukan setelah gunung yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu mengalami erupsi pada Oktober 2022.
Akibat erupsi itu, pendakian Gunung Marapi ditutup selama 7 bulan, dan dibuka kembali setelah situasi dianggap aman.
Padahal, saat pembukaan pendakian itu, Gunung Marapi masih berstatus Level II alias Waspada.
Status Gunung Marapi diketahui dari rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), yang melarang masyarakat mendekati area awasan 3 kilometer dari kawah puncak.
Namun, menurut ahli Geologi Vulkanologi, Ade Edward, BKSDA Sumbar terkesan mengabaikan rekomendasi tersebut.
Sehingga lembaga yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bertanggung jawab.
Meskipun BKSDA Sumbar dalam pembukaan kembali pendakian menetapkan bahwa Gunung Marapi harus memiliki langkah mitigasi, adaptasi serta Standar Operasional yang mengatur proses pendakian.
“Alasan BKSDA yang mengizinkan pendakian asal ada mitigasi dan adaptasi bencana itu tidak bisa dibenarkan.”
“Karena mitigasi yang sebenarnya adalah larangan mendekati ke radius 3 kilometer dari kawah puncak, jadi BKSDA Sumbar harus bertanggung jawab, karena ini sudah menghilangkan nyawa manusia,” kata Ade pada Katasumbar.
Katasumbar pun menemukan sejumlah peratura yang berkaitan dengan SOP pendakian Gunung Marapi tersebut.
Penjelasan SOP pendakian ini ditemukan dalam laman khusus milik BKSDA Sumbar. KLIK DISINI. (*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


