KATASUMBAR – Tuntut keadilan bagi Mak Dasni, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumbar, Senin (27/12/2021).

PJ Fair Trial LBH Padang Adrizal mengatakan, Dasni (61) merupakan korban tindak pidana penganiayaan berat pada 11 tahun yang lalu.

Atas kejadian yang menimpanya, Dasni telah melapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011 pada Polsek Nanggalo.

Adrizal menduga, dalam penanganan kasus yang menimpa Dasni, telah terjadi kelalaian dan pelanggaran kode etik yang telah diproses oleh Propam Polda Sumatera Barat sehingga mengakibatkan kasus ini macet 11 tahun.

Berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021 mengatakan bahwa perkara dengan Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor, masih dalam proses penyelidikan dan telah memerintahkan Kapolresta Padang untuk segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Surat itulah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak 8 yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum,” katanya melalui keterangan tertulis.

Setelah kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Padang, lanjutnya, LBH Padang telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penegakan hukum bagi Dasni dan telah mengirimkan beberapa surat kepada Kepolisian Resor Kota Padang terkait kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/178/K/VI/2021/Sektor dengan mengirimkan surat sebagai berikut :

1.Surat Nomor: 104/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Mohon penjelasan dan SP2HP;

2.Surat Nomor: 116/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 terkait Desakan Kasus;

3.Surat Nomor: 122/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkait Permohonan Audiensi.
4.Surat Nomor: 127/SK-E/LBH-PDG/VIII/2021 terkait Mohon Penjelasan,

5.Surat Nomor: 173/SK-E/LBH-PDG/XI/2021 terkait SP2HP.

“Namun keseluruhan surat tersebut tidak di respon oleh Kepolisian Resor Kota Padang,” ujarnya.

Bahkan sewaktu kami melakukan audiensi pada tanggal 18 Agustus 2021, terangnya, LBH Padang tidak diberikan pelayanan apapun sehingga kami menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas.

“Padahal, di dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 point c setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara professional, proporsional dan prosedural,” kata dia.

Adrizal menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan agar Dasni mendapatkan keadilan hanya saja semua upaya dilakukan tidak kunjung juga menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi Dasni.

Di dalam surat Ombudsman nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan mengatakan bahwa Laporan Dasni tidak bisa ditinjaklanjuti karena berkas perkara tidak ditemukan, kemudian penyidik yang memegang perkara ini telah meninggal dunia.

Atas situasi ini, Adrizal menuntut Kepolisian Sektor Kota Padang untuk melanjutkan proses bukan malah menghentikan proses hukum karena setiap orang berhak atas keadilan.

“Pasal 3 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan, aksi ini untuk mendorong Kapolda Sumbar mengasistensi Kapolresta Padang untuk memberikan keadilan bagi Mak Dasni.

Memalukan jika 11 tahun sudah mencari keadilan namun dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang yang tentunya sangat tidak adil bagi korban.

Mak Dasni menyampaikan, hari ini datang ke Polda Sumbar minta tolong segera menangkap pelaku karena kasusnya dihilangkan saja oleh penegak hukum.

“Sudah lelah bertahun-tahun ke sana kemari meminta pertolongan tapi tidak jua didengar pak polisi. Saya ini cuma masyarakat biasa jangan dipermainkan,” kata Dasni.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik dalam kasus Dasni telah bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.

Ia mengucapkan, terimakasih atas masukan dari LBH Padang. “Kita akan melakukan klarifikasi, dan melakukan cross cek terhadap proses penanganan yang sudah dilakukan penyidik Polresta Padang dengan Bagwasdik Polda, untuk mengetahui upaya yang sudah dilakukan dan kendala yg dihadapi pada proses lidik/sidik,” pungkasnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.