KATASUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menindak 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena melanggar netralitas.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Ia mengatakan, kini, masalah itu sedang diproses oleh Bawaslu.
“Dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat.”
“Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).”
“Dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sementara, satu kasus lagi, tukuknya, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.
Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar.
Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Meskipun secara jumlah kasus trendnya menurun, namun menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
Tujuannya untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat.
Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta.”
“Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran.”
“Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,” bebernya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.