KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali membongkar lapak puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Adapun lapak jualan PKL yang dibongkar oleh petugas itu terletak di jalan Sutan Syahrir, Padang Selatan.
Pembongkaran yang dilakukan Senin (30/10) siang itu dilakukan karena para PKL itu melanggar aturan, dan kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PKL itu adalah Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum.
Ia menjelaskan, sebelum dibongkar, petugas sudah sering memberikan peringatan pada pedagang.
“Pedagang sudah berkali-kali di ingatkan, karena tempat mereka berjualan melanggar peraturan,” katanya.
Selain anggota Satpol PP Padang, juga terlihat dalam penertiban juga di dampingi oleh anggota BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan.
“Selain itu keberadaan PKL ini membikin jalan sangat semrawut.”
“Padahal disana adalah tempat ruang publik bagi masyarakat sekitar, atau yang dikenal dengan taman Tematik,” tutur Raju.
Terlihat, selama penertiban, petugas lebih mengutamakan tindakan persuasif, sehingga tidak ada perlawanan dari PKL.
“Kita tetap berupaya mengajak masyarakat agar lebih patuh dan taat akan aturan.”
“Namun, jika tidak mengindahkan himbauan atau teguran yang sudah di sampaikan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


