KATASUMBAR – AS (20) kurir ganja yang diringkus Satresnarkoba Polresta Padang kini mendekam di Mapolresta Padang.

Ia kedapatan membawa 28 paket besar ganja seberat 28 kilogram di Lubuk Buaya, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021).

“AS ini kurir, ia dibayar oleh bandar Rp100 ribu setiap kilogram ditambah uang trasnportasi Rp1,5 juta,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).

Akibat ulahnya tersebut, AS dijerat pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang gagalkan penyelundupan ganja sebanyak 28 paket besar. Seluruh paket besar ganja tersebut seberat 28 kilogram.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku berinisial AS (20) warga Bukittinggi tersebut berperan sebagai kurir.
AS diamankan di Jalan lintas kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang.

“Dari pengakuannya, AS akan bertransaksi di Padang. Ganja ini dibawa dengan mobil Avanza dari Penyabungan, Sumut,” katanya di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).

Imran menambahkan, 5 kilogram ganja sebelum ia ditangkap petugas telah diturunkan di Padang Panjang. “AS juga mengaku sudah 5 kali memasukkan ganja ini ke Padang,” ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.