KATASUMBAR – Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Padang tak bisa lagi mengelak saat ditangkap polisi.

Ia berinisial AP, pria 26 tahun warga kawasan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Koto Tangah, Padang.

AP yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu kini harus mendekam di balik jeruji lantaran aksinya yang diduga mengedarkan narkoba, telah diketahui polisi.

Saat diringkus petugas, AP tengah berada di sebuah gudang milik Biuteknik Abina Prima, Selasa (17/1) lalu.

Ia mendadak tak bisa berkutik lantaran aksinya memperjual belikan barang haram tersebut secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan AP ini berdasarkan pengembangan atas seorang terduga bandar.

Tersangka tersebut diketahui berinisial Z. Ia diduga telah menjual sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu ke AP.

“Kepada petugas, Z mengaku telah menjual sabu-sabu ke AP. Kemudian tim melakukan pengembangan,” katanya.

Ternyata benar saja, saat digeledah petugas, di badan AP didapati lima paket sabu-sabu siap edar.

Barang haram tersebut ia simpan di dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, di dalamnya juga terdapat plastik klip bening.

“Dari hasil pemeriksaan, AP tidak bisa mengelak. Kepada petugas ia mengakui barang itu memang miliknya,” papar Indra.

Setelah merampungkan penangkapan, AP dan Z lantas kemudian digelandang ke Mapolresta Padang.

Keduanya kini sedang menghadapi proses hukum dengan agenda pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.