KATASUMBAR – Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang berujung kematian.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022) pukul 19.30 WIB di Simpang Tui, RT 003, RW 003, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang
Sementara, korban berinisial DA (28) ditemukan tergantung di Pohon Rambutan di Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jumat (22/4/2022).
“Pada saat itu (ditemukan) korban diduga korban melakukan bunuh diri. Kemudian, penyidik melakukan olah TKP , lalu ditemukan kecurigaan, bahwa ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022).
Dari hasil tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi.
“Sambil menunggu hasil otopsi, penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa saksi. Didapatkan fakta bahwa korban ini sebelumnya dianiaya oleh 5 pelaku secara bersama-sama,” kata dia.
Imran menjelaskan, penganiayaan terhadap korban berawal karena korban diduga mengambil handphone salah satu keluarga pelaku. Kemudian korban didatangi oleh pelaku ke rumahnya, diminta untuk menyerahkan handphone.
“Kemudian korban melarikan diri dari rumahnya, setelah sekian waktu korban ditemukan tergantung,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diamankan 5 orang yang diduga pada saat sebelum ditemukan tergantung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Terkait motif menggantung korban, Imran menjawab menunggu hasil dari otopsi secara forensik, yang jelas, lanjutnya, luka lebam dan penganiayaan secara bersama-sama telah diakui oleh para pelaku.
Begitu juga terkait meninggal dulu baru digantung atau tidak tetap menunggu hasil otopsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Padang mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di Simpang Tui, RT 003, RW 003, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Usai dianiaya, korban berinisial DA (28) digantung di pohon rambutan di Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, peristiwa penemuan DA dalam keadaan tergantung diketahui pada Jumat (22/4/2022) pukul 06.30 WIB.
Ia menambahkan, korban dianiaya oleh 5 orang pelaku yang berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20) dan EF (26).
“Penganiayaan berawal karena RH sakit hati karena handphone milik keluarganya dituduhkan diambil oleh korban,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022).
Imran melanjutkan, penganiayaan dilakukan oleh 5 pelaku tersebut terjadi pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia menyebutkan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya memeriksa 12 orang saksi.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


