KATASUMBAR – Kepolisian Resor Agam berhasil mengungkap kasus perampokan pedagang emas yang sebelumnya sangat menyita perhatian.

Kasus perampokan ini terjadi di Jalan Raya Bukittinggi-Lubuk Basung, Jum’at 16 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi saat pedagang emas yakni Kamarul Zaman dan adiknya, serta seorang penumpang lainnya dalam perjalanan pulang dari Pasar Matur menuju rumahnya di Panta.

Sesampai di Labuah Sampik, tiba-tiba mobil avanza mereka ditabrak dari belakang oleh mobil kijang.

Setelah berhenti, turunlah kawanan perampok dari mobil kijang dan menodong senjatanya. Dua perampok menggunakan senpi.

Sejumlah emas dan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar dirampas perampok. Tak cukup itu, pelaku juga menembak Kamarul Zaman di bagian paha.

Dalam jumpa pers pada Kamis 13 Oktober 2022, terungkap pelaku yang berjumlah 5 orang dalam mobil kijang ini kabur menuju Bukittinggi dari arah Panta.

Sesampai di pertengahan jalan, pelaku kemudian membakar mobil kijang ini.

“Pelaku membakar mobil untuk mengelabui jejak, dan kemudian pindah ke mobil pick up yang telah disiapkan tersangka lain,” ungkap Kapolres.

Setelah naik ke mobil pick up, mereka melanjutkan perjalanan. Tak jauh dari lokasi kebakaran mobil, perampok ini berhenti lalu membagi uang tunai masing-masing 10 juta.

Selanjutnya mereka berpisah dan sepakat untuk bertemu di Riau untuk membagi emas hasil rampokan.

Sebelum rencana ini berhasil polisi keburu menangkap empat orang di antaranya yakni HT (48) asal Padang, NZ (65) asal Solok, RR (31) asal Gadut Agam, RA (40) Simpang Ampek.

Kapolres mengatakan, HT ditangkap pada 18 September atau dua hari pasca kejadian di Padang. Lalu tanggal 20 September, NZ ditangkap di Solok dan dua tersangka lainnya yakni RR dan RA ditangkap di Indragiri Hulu pada 22 September 2022.

Sebagian besar dari emas atau uang tunai yang dirampas pelaku berhasil ditemukan. Sementara dua orang lainnya masih buron.

“Ada 2 buron, salah satu eksekutor yang menembak korban,” jelas Kapolres.

Dalam beraksi, kawanan rampok sadis ini telah merencanakan perampokan sejak Agustus 2022 dengan mengintai serta mengamati kebiasaan korban.

Para pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 394 juta, gelang emas seberat 112,5 gram, 1 plastik berisi emas yang sudah dilebur seberat 381,5 gram, 1 plastik berisi butiran emas seberat 22,87 gram berikut 5 handphone yang digunakan tersangka.

Khusus senpi maupun barang bukti lainnya berada di salah satu tersangka lain yang masih buron.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.