KATASUMBAR – Kelompok sipil Sumatera Barat mendesak DPR segera menggunakan hak angket mengusut kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan kelompok tersebut dalam sebuah aksi yang bertajuk Ibu Pertiwi Memanggil di depan kantor Gubernur Sumbar, Rabu (21/3).
Dalam aksi yang melibatkan akademisi, mahasiswa dan aktivis masyarakat sipil Sumbar itu, setidaknya ada beberapa poin tuntutan yang mereka sampaikan.
Pertama, kelompok sipil Sumbar ini mendesak DPR untuk segera menggunakan hak angket guna mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Kedua, mendesak perlunya perubahan atau penyempurnaan dan pembentukan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden, Lembaga Kepresidenan, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Guna mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik negara yang tidak lagi menghormati nilai-nilai etika, moral, dan keadaban,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
Ketiga, menegaskan perlunya penyelidikan yang adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.
Keempat, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi.
Kelima, menghentikan praktik politik transaksional yang justru merusak sistem cheks and balances yang makin memperkuat oligarki dan penghisapan terhadap kekayaan sumber daya alam.
“Mengingatkan kita semua, rakyat Indonesia untuk tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.”
“Guna memastikan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan bernegara,” isi pernyataan sikap pada pon keenam.
Dwifungsi ABRI
Ketujuh, menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Kami mendesak larangan bagi anggota polisi dan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil,” sebut mereka dalam lembaran pernyataan sikap yang diterima Katasumbar.
Terakhir, mengingatkan agar semua aparatur penyelenggara negara wajib taat dan patuh pada konstitusi dan etika bernegara.
“Termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas kelompok sipil tersebut.
Diketahui, KPU RI resmi menetapkan Keputusan KPU terkait hasil pemilu 2024. Keputusan itu bernomor 360/2024.
Adapun salah satu poin dalam putusan itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil ini kemudian mendapat banyak penentangan, khususnya dari kubu Capres-Cawapres, Anies Baswedan dan Cak Imin.
Kubu 01 tersebut akan menggunakan jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


