KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota di Auditorium Mifan Waterpark, Sabtu 10 Agustus 2024.
Keputusan Nomor 167 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri menetapkan 44.360 pemilih yang terdaftar dalam DPS.
Daftar ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024. DPS ini tersebar di 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang Panjang.
Rincian DPS per kecamatan, di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan total pemilih 19.135, terdiri dari laki-laki 9.479, perempuan 9.656, jumlah TPS 39 TPS.
Pada Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), total pemilih 25.225, rinciannya laki-laki 12.370, perempuan 12.855, dengan jumlah TPS 57.
Puliandri menyebutkan, KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian.
“DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padang Panjang dengan akurat. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya, dikutip dari Kominfo Padang Panjang.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti, menyampaikan daftar pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Kami yakin KPU Padang Panjang telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal,” sampainya.
Salinan hasil keputusan tersebut langsung diserahkan kepada Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, SIP, Pemko, Wakapolres, perwakilan Forkopimda, kepala OPD, PWI Padang Panjang, perwakilan partai politik dan perwakilan awak media lainnya.
(julay/kominfo)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.