KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sebelas KPU kabupaten/kota.
Rakor tersebut terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lima KPU kabupaten/kota yang ada permohonan masuk ke MK dan 6 KPU kabupaten/kota yang masuk lokus permohonan ke KPU Sumbar,” katanya Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Selasa (12/1/2021).
Lima KPU kabupaten/kota yang ada permohonan ke MK yakni, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Padang Pariaman.
Sementara 6 KPU kabupaten/kota yang masuk dalam gugatan KPU Sumbar yakni, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok.
“Saat ini yang kita tunggu informasi dari MK pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau e-BRPK. Nanti tanggal 18 Januari lanjut atau tidak,” ujarnya.
Rakor dimaksudkan, untuk fokus pada pokok permohonan dari gugatan yang masuk.
“Menyusun bagaimana cara menjawabnya dan apa saja alat bukti yang perlu disediakan,” katanya.
“Dengan menyiapkan kronologis terkait dengan apa yang dimohonkan dalam permohonan,” pungkasnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


