KATASUMBAR – KPU Bukittinggi memutuskan dua TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua TPS itu berada di Kelurahan Belakang Balok, tepatnya di TPS 1 dan 3.

Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra mengatakan keputusan PSU itu berdasar rapat pleno dengan Bawaslu.

PSU nantinya akan dilakukan di Kantor Kelurahan Belakang Balok pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

Sarria mengatakan PSU dilakukan karena adanya rekomendasi Bawaslu terkait satu pemilih mendapat dua surat suara.

“Pada TPS 1, ada 1 pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI,” kata Satria, Kamis 22 Februari 2024.

Di TPS 3, juga ada satu pemilih yang mendapat 2 surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wapres.

Sesuai aturan, pemilih tidak diperbolehkan mendapat dua surat suara untuk satu pemilihan.

“Pemungutan suara untuk TPS 1 hanya untuk pemilihan anggota DPR-R1, sementara di TPS 3 untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden,” sambungnya.

Ketua KPU menambahkan untuk logistik PSU telah dipersiapkan dan anggota KPPS akan kembali membagikan surat C Pemberitahuan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen, dimana untuk TPS satu sebanyak 270 pemilih, dan di TPS tiga sebanyak 237 pemilih.

“PSU pelaksanaannya sama dengan Pemilu sebelumnya dengan tenggat waktu pemilihan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB,” kata dia.

KPU berharap kepada pemilih untuk kembali menyalurkan hak pilihnya sehingga PSU dapat terlaksana dengan baik.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.