KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel ), Sumatera Barat memastikan hak warga yang tercatat sebagai pasien positif COVID-19 tak terabai dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Pessel, Febriani mengungkapkan, dalam Pilkada 2020 memang sedikit berbeda dari Pilkada sebelumnya. Sebab, dari sejumlah aturan yang ada, mekanisme pencoblosan harus memenuhi protokol kesehatan.
“Aturan yang lebih rinci akan kami lahir melalui rapat pleno,” katanya di Painan, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan, perbedaan pada Pilkada tahun ini, diantaranya dengan adanya warga yang terpapar positif COVID. Meski terpapar COVID mereka tetap memiliki hak yang sama dalam memilih pemimpin.
“Kami menyiapkan dokumen model A-5 atau surat keterangan pindah memilih bagi warga yang menjalani isolasi di Rusunawa Painan dan di RSUD Dr M Zein Painan,” jelasnya.
Sementara bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, pihaknya bakal mengutus petugas khusus untuk mendatangi pemilih.
Khusus bagi pemilih yang sedang isolasi COVID di rumah, petugas KPPS bakal mendatangi masing-masing pemilih tepat pukul 12.00 WIB.
“Ketua KPPS mengutus anggotanya dan itu akan diawasi pengawas dan saksi pasangan calon ke rumah warga yang terpapar, dan melayani yang bersangkutan memberikan hak pilih,” terangnya.
“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan agar mereka yang terpapar bisa menggunakan hak pilih sama dengan masyarakat lain,” tutupnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.