KATASUMBAR – Sebanyak 1.527 surat suara di Kota Padang rusak dan tidak bisa digunakan, untuk Pemilihan Gubernur pada 9 Desember 2020.

“Ada sebanyak 0,2 persen surat suara rusak dan kami menunggu penggantinya dari KPU Provinsi,” kata Ketua KPU Kota Padang , Riki Eka Putra, Rabu 2 Desember 2020.

Menurutnya, total surat suara yang digunakan oleh KPU Kota Padang tercatat sebanyak 629.817 yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Untuk jumlah surat suara sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen sesuai dengan aturan KPU RI,” lanjutnya.

Ia mengatakan, surat suara yang rusak tersebut nantinya akan dimusnahkan sebelum pemilihan dimulai pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Untuk surat suara yang rusak ini nanti akan diganti oleh pencetaknya dan yang rusak ini akan dimusnahkan nantinya,” lanjutnya.

Menurutnya, kerusakan surat suara tersebut berupa cetak yang kabur, ada bintik hitam ataupun putih dan salah cetak.

“Nanti setelah diganti, kami akan kembali melakukan pelipatan dan langsung melakukan pendistribusian,” tutupnya.

[Halbert Chaniago]

 

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.