KATASUMBAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyentil pemberitaan media massa perihal kasus kekerasan seksual.

Media massa disebut sering melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti yang tertera dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Selasa (18/7) dalam sebuah diskusi yang dikutip dari Infopublik.

Ia mengatakan, banyak media massa yang melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” katanya.

Lantas terkait dengan itu, pihaknya akan menguatkan komitmen media massa, baik cetak dan elektronik, termasuk media online.

Tujuannya, kata dia, untuk mencegah dan melaporkan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik.

Selain media massa, Kemenkominfo juga akan melakukan penguatan komitmen dengan pihak terkait lainnya.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan TPKS,” jelas dia.

Ia menjelaskan, penguatan ini dalam rangka mendukung UU TPKS lewat optimalisasi pencegahan dan mendorong pelaporan.

Hal itu dilakukan dengan pembuatan aplikasi pelaporan yang membuat korban tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Polisi untuk melaporkan.

Dengan aplikasi itu, korban bisa tetap menyampaikan kejadian yang dia alami, dan bisa langsung ditangani oleh pihak berwajib.

Kemudian, regulasi khusus diharapkan akan memperkuat peran Kemenkominfo dalam melakukan upaya-upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS).”

“Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.