KATASUMBAR – Fakhrizal angkat bicara terkait sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Amnasmen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui, pemberhentian tersebut merupakan gugatan Fakhrizal-Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 sebagai bakal calon perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan meras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani. Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.
Fakhrizal menangapi santai putusan DKPP tersebut. Menurutnya, putusan DKPP dapat diartikan apa yang menjadi aduan Fakhrizal-Genius Umar semuanya benar.
“Yang penting kan kebenaran itu diperlihatkan. Itu aja. Ini proses pembelajaran. Kalau saya tidak banyak berkomentar,” kata Fakhrizal saat ditemui di Padang, Kamis (5/11/2020).
Fakhrizal menambahkan, masyarakat bisa menilai apa yang dituntutnya selama ini ketika maju di jalur independen dengan Genius Umar adalah benar.
“Yang penting masyarakat bisa melihat, yang dituntut FaGe (Fakhrizal-Genius Umar) itu benar. Kalau saya melihat kebenaran itu dilihatkan. Kan kita tidak mengada-ada. Karena kita merasa waktu itu dirugikan, kita buat laporan gugatan. Ternyata gugatan kita benar, terbukti,” ujarnya.
Keputusan ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


