KATASUMBAR – Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid berinisial S (48), ditangkap polisi di Parik Putuih, Kabupaten Agam, Senin 2 September 2024.

IPWL merupakan panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

S ditangkap karena ketahuan menyimpan ganja dan tes urinnya positif narkoba.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniatia melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi terkait aktivitas tersangka

Berbekal laporan ini, polisi mendatangi lokasi IPWL yang merupakan mess milik Pemkab Agam.

“Di TKP kita menemukan BB 20 gram, berdasar pengakuan tersangka, itu merupakan sisa pemakaian,”ungkap Syafri, Selasa 3 September 2024.

Sementara, barang bukti, kata Syafri, didapat dari seseorang berinisial R yang kini sedang dalam pencarian.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka. S sudah ditahan di Polresta Bukittinggi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.