KATASUMBAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan DPO seorang tersangka
kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar itu, setelah mangkir dari panggilan penahan yang dilakukan Kejati, Kamis 6 Juni 2024.
“Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir,” ungkap Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, Bayu Aji merupakan Direktur CV Sikabaluan. Bayu Aji ditetapkan sebagai DPO karena sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik.
“Untuk BA Direktur CV Sikabaluan yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kita akan keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan tangkap di manapun dia berada,” terangnya.
Sementara untuk tujuh tersangka yang telah ditahan dititipkan di dua rutan di Kota Padang. Tujuh tersangka itu Raymon sebagai KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman.
Lalu, Rusli Ardion PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, dan Syaiful Abrar Guru PNS SMKN 1 Padang dan Doni Rahmat Samulo Kepala UKPBJ.
Kemudian, Erika Direktur CV Bunga Tri Dara, Suherwin Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, Syarifuddin Direktur CV Inovasi Global dan Bayu Aji Direktur CV Sikabaluan saat masih DPO.
Ia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah ada penetapan tersangka pada Minggu lalu. Menurutnya, selama 20 hari ke depan tujuh tersangka itu ditahan di rutan perempuan dan laki-laki.
“Ya, sementara selama 20 hari ke depan mereka kita tahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan,” terangnya.
Sementara terkait tersangka baru, pihak Kejati masih belum mendapat petunjuk. Karena saat ini para tersangka masih bungkam terkait ke mana dana Rp 5,5 miliar itu mengalir.
“Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Mereka belum menyebutkan oknum barunya. Jadi saat ini masih delapan orang tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan kedua ini, Kejati kembali menahan dua barang bukti baru. Barang bukti itu mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.
“Kita hari ini menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global. Nilainya Rp 60 juta.
Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, yang mana totalnya Rp 69 juta. Dan ini kita jadikan barang bukti,” ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


