KATASUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kejari, Kamis 16 Maret 2023 dan dihadiri sejumlah Forkopimda hingga BBPOM di Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu dan obat-obat tanpa izin edar.

“Narkotika terdiri dari ganja seberat 2,6 kilogram, lalu sabu seberat 58,17 gram dan obat-obat ilegal sebanyak 28 dus,” ungkap Ferizal.

Dia mengatakan, khusus sabu, bukanlah barang bukti sisa kasus sabu 41,4 kilogram yang membelit Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.

“Khusus sabu yang dimusnahkan tak termasuk perkara tersebut,” jelas Ferizal.

Menurut dia, barang bukti narkoba ini berasal dari pengungkapan kasus sejak September 2022 hingga Februari 2023 dari 38 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu menggunakan deterjen, sementara barang bukti lain dimusnahkan dengan cara membakar dalam tong.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” ungkapnya.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.