KATASUMBAR – Keluarga remaja 13 asal Kota Padang, Afif Maualana bakal menyambangi DPR RI, terkait proses penyelidikan kasus kematiannya.
Permintaan penggalian kembali makam korban dugaan tindakan penyiksaan Kepolisian itu mendatangi DPR RI, lantaran ekshumasi tak kunjung direspon.
Keluarga Afif rencananya, bakal menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dilansir dari Tempo, RDPU dengan Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.
Sebab setelah hampir 2 bulan, kasus dugaan penyiksaan tersebut tidak kunjung menemui titik terang.
Rencana kehadiran keluarga Afif Maulana ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Selain soal penyelidikan, Andrie mengatakan, pihaknya juga bakal membahas perihal proses ekshumasi jenazah Afif yang kini tak kunjung direspon.
“Kami juga mendesak proses hukum terhadap pengungkapan kematin kasus Afif Maulana dilakukan secara akuntabel dan transparan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus kematian Afif Maulana di Padang.
Afif Maulana merupakan remaja 13 tahun asal Padang yang diduga tewas akibat penyiksaan yang dilakukan Polisi.
Dugaan penyiksaan terhadap Afif diduga terjadi ketika petugas Kepolisian menindak sejumlah orang yang diklaim bakal melakukan aksi tawuran awal Juni lalu.
Ada banyak spekulasi yang muncul terkait penyebab kematian Afif, mulai dari yang dia disebut lompat ke sungai, hingga diduga tewas karena disiksa.
Pasalnya, dugaan penyiksaan tersebut juga dialami oleh sejumlah remaja lain, yang berada di tempat yang sama dengan Afif.
Terkait demikian, tim kuasa hukum Afif dan keluarganya pun mendesak pelaksanaan Ekshumasi, alias penggalian makam kembali demi kepentingan penyelidikan.
Namun permintaan tersebut tak kunjung direspon, padahal KPAI sudah melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 16 Juli 2024 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh KPAI ke Mabes Polri, dengan tujuan permintaan itu dikabulkan segera.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, sampai hari ini, lanjut dia, KPI belum mendapatkan respons apapun dari Kapolri.
Dikutip dari Tempo, Dian menilai lambatnya proses ini menandakan penanganan kasus kematian Afif tidak dilakukan dengan serius.
“Artinya negara, kepolisian belum bisa memberikan keadilan bagi anak, anak korban dan keluarga,” ujar Dian.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.