KATASUMBAR- Kasus pengrusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berujung laporan pengancaman dan penganiayaan.
Pengacara Pengrusakan Rumah Doa GKSI, Yustiasa Fakho menyampaikan, kliennya resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda, Senin 28 Juli 2025. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, terdiri dari kasus pengrusakan, pengancaman, hingga kekerasan terhadap anak.
“Ya, poinnya, ada pengrusakan, kemudian pengancaman atau pengeroyokan secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya pada wartawan sela proses pelaporan di SPKT Polda Sumbar.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut dua kliennya yang merupakan anak-anak jadi korban kekerasan. Ia mengatakan, dimana korban terkena pukulan dan tendangan, hingga dibawa ke Polda dengan cara digendong.
“Sampai hari kemarin, saat kita tanya mereka mengalami pusing dan tidak bisa sekolah, dan kemudian mereka mengalami trauma,” terangnya.
Sementara itu, terkait pengrusakan tersebut terorganisir, Yustiasa Fakho, masih tidak mau berspekulasi. Namun, ia berharap, kasus tersebut bisa berjalan sesuai prosedur, dan pelaku bisa dihukum.
“Kita tidak bisa simpulkan. Itu kepentingan penyidik. Yang penting, oknum-oknum yang melakukan pengrusakan cepat diketahui,”ujarnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


