KATASUMBAR – Kasus ibu membuang bayinya di Ngarai Sianok, Bukittinggi menyita perhatian publik.

Bayi malang yang baru lahir itu dibuang hingga tewas pada Kamis 23 Oktober 2025. Kondisi saat ditemukan, tubuhnya terpotong tiga.

Sementara pelakunya, yaitu ibunya sendiri, L (21) ditangkap pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Pelaku panik karena anak itu lahir dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Ketua RW 2, Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, Yunaldi mengatakan pelaku baru tinggal di lokasi sejak tiga bulan terakhir.

“Neneknya ngontrak di sini, jadi pelaku baru tiga bulan numpang sama neneknya di sini,” kata Yunaldi, dikutip Senin 27 Oktober 2025.

L disebut juga punya anak usia 4 tahun. Namun saat ini dia diketahui tidak punya suami.

“Dia gak punya suami. Kita juga tidak mengetahui soal kehamilannya,” ungkap Yunaldi.

Kini L sudah ditahan polisi dan dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.