KATASUMBAR– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang tidak terbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang berbaur dengan kegiatan pergantian tahun baru.

Hal itu disampaikan, Kapolresta Padang, Padang Kombes Pol Ferry Harahap pada Jumat 28 Desember 2023.

Ia mengatakan, adanya tidak pemberian izin keramaian untuk perayaan tahun baru tersebut mengingat adanya keluhan masyarakat.

Ia mengatakan, kegiatan perayaan sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyaman lingkungan.

“Dengan pertimbangan itulah pihak kepolisian tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian tahun baru, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan,”terangnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya ketentuan tersebut, ia menginginkan masyarakat bisa sama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif setiap waktu.

Ia mengatakan, tidak hanya di tempat umum, namun juga dalam berkendara lalu lintas.

“Pelihara kerukunan antar umat beragama dan jaga keamanan dan ketertiban masyarakat, patuhilah aturan berlalu lintas jangan konvoi dan ugal-ugalan,”jelasnya.

Selain ketentuan itu, ia juga tidak membenarkan adanya petasan dan kembang api saat perayaan tahun baru, apalagi adanya kerumunan masyarakat yang memicu penyebaran covid.

Selain itu terkait aktivitas tempat hiburan malam, khusus pada malam pergantian tahun baru itu hanya diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB.

“Kalau ada yang membandel akan kami tindak, yang jelas ratusan personel kita melakukan patroli dan pengawasan di seputaran Kota Padang,” terangnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.