KATASUMBAR – Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara datangi kediaman keluarga korban penganiayaan yang mengakibatkan S (25) meninggal dunia di tangan suaminya sendiri A (28), Jum’at 26 November 2021.

Kedatangan Dody didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa.

Ini sebagai bentuk rasa empati terhadap kasus kekerasan yang menimpa keluarga tersebut dan korban meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih butuh perhatian sang ibu.

“Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bukittinggi berkesempatan berdialog dengan keluarga Korban dan memberikan santunan kepada keluarga Korban terutama kepada anak korban,” sebut Kasubbag Humas AKP R.Sitinjak.

Di hadapan keluarga korban, Kapolres Bukittinggi menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang – undang KDRT pasal 44 ayat 3.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jorong Batang Buo, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek-Agam, pada Kamis pagi 25 November 2021.

A menganiaya dan menikam istrinya sebanyak 13 kali dengan 3 pisau hingga tewas.

Pelaku sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

(*/Humas)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.