KATASUMBAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang merencanakan pemberlakuan hari masuk sekolah lima hari dalam sepekan.

Sistem ini merupakan ‘Full Day School’ yang berlaku bagi peserta didik di Kota Padang.

Pemberlakuan ini pun direncanakan bisa berlaku dalam waktu dekat atau di awal-awal tahun 2023 ini.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, sistem full day school sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2017.

“Semoga program ini bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Kota Padang,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova.

Ia menyebutkan, adanya perubahan hari masuk sekolah lima hari dalam sepekan ini memiliki cukup banyak manfaat.

Adapun diantaranya memberikan penguatan pendidikan karakter murid di sekolah seperti melalui pelaksanaan salat zuhur dan ashar berjamaah.

Serta menyelaraskan jam pulang kerja siswa dan hari libur dengan orang tua yang bekerja.

“Melalui kebijakan Full Day School ini kita yakin juga dapat menghindari perilaku negatif bagi peserta didik sepulang sekolah.”

“Selain itu juga memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan bakat dan minat serta quality time dengan keluarga,” terangnya

Lebih lanjut, penerapan lima hari sekolah bukan berarti hanya memangkas jadwal hari efektif belajar.

Persiapan Sekolah

Akan tetapi, sekolah tetap harus memenuhi bagian dari kurikulum Merdeka belajar diantaranya intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

“Intrakurikuler itu kewajiban guru yang harus dipenuhi secara akademik.”

“Lalu Kokurikuler penguatan karakter P-5 dan ekstrakurikuler yang wajib diikuti anak didik adalah kepramukaan,” jelas dia.

Yopi juga mengakui, aturan sekolah lima hari dalam sepekan untuk dapat efektif berjalan diperlukan sejumlah persiapan.

Baik secara teknis maupun administratif beserta peraturan dan dasar hukum terkait.

“Pada lima hari sekolah ini berarti dari hari Senin hingga Jumat total jumlah pelajaran selama 40 jam dengan per harinya 8 jam sesuai dengan kurikulum.”

“Selanjutnya segera menyusun jadwal tugas guru dan mata pelajaran baru,” ucapnya.

Terkait dengan itu pihak sekolah pun perlu memperhatikan sarana dan prasarana penunjang.

Seperti halnya penyediaan mushola untuk kegiatan pembinaan keagamaan siswa yang beragama Islam di lingkungan sekolah.

“Yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah tentang kebutuhan konsumsi siswa selama mengikuti tambahan jam belajar.”

“Para siswa bisa membawa bekal makanan atau membawa uang saku lebih,” jelas dia.

Ia menyebut kalau ada siswa yang tidak membawa bekal, atau tidak memiliki uang saku, maka pihak sekolah harus mendeteksi dan diinventarisasi sekolah.

“Bagaimana sekolah bisa memberikan jalan keluarnya,” tukasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.