KATASUMBAR – Bank Nagari menyampaikan berita gembira kepada masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Barat.
Saat ini pelaku usaha super mikro, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sudah bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Kantor Bank Nagari terdekat.
Layanan kredit usaha ini tersedia dalam bentuk pola konvensional maupun pola syariah.
Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad mengatakan, adapun plafon KUR yang diperoleh dari alokasi dana Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian itu mencapai Rp2,5 triliun.
“Kepercayaan yang besar tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Bank Nagari dalam penyaluran KUR pada tahun-tahun sebelumnya.”
“Serta mampu menjaga kualitas KUR tersebut senantiasa sehat, dalam artian persentase kegagalan bayar yang relatif kecil,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kredit & Syariah Gusti Chandra menyebut, saat ini Bank Nagari memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kemudahan tersebut terlihat dari persyaratan yang sangat mudah dan tidak rumit.
“Yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sesuai data based Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK,” jelas Gusti.
Adapun syarat lainnya adalah pelaku usaha punya KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan.
Selanjutnya syarat-syarat lainny adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha.
“Surat tersebut bisa diperoleh dari Wali Nagari/Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya,” papar Gusti.
KUR untuk Usaha Baru
Selain untuk usaha yang sudah berumur 6 bulan atau lebih, Bank Nagari juga menyediakan KUR untuk usaha baru.
Gusti memaparkan KUR ini bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang baru beroperasi kurang dari 6 bulan.
Sedangkan untuk plafond kreditnya berkisar antara Rp6 juta sampai Rp10 juta.
Hanya saja, khusus untuk pelaku usaha super mikro ini, Bank Nagari menerapkan beberapa syarat tertentu.
Pelaku usaha ini harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
“Atau tergabung dalam Kelompok Usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak,” ucapnya.
Di sisi lain, Gusti juga menyebut, debitur usaha super mikro ini juga memiliki bunga pinjaman yang sama dengan debitur lainnya.
Namun kebijakan suku bunga atau tarif margin KUR ini terbilang ringan dan sangat kompetitif dibandingkan skim-skim pinjaman lainnya.
“Bahkan untuk KUR Super Mikro suku bunga atau tarif margin nya hanya 3% per tahun,” pungkas Gusti.
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil (plafon diatas Rp10 Juta-Rp 500 Juta) suku bunganya setara 6% per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR.
Kemudian setara 7% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali.
Begitu pula selanjutnya setara 9% per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


