KATASUMBAR – BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi meminta warga yang sedang menunggak iuran untuk ikut dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap).
Program Rehap merupakan salah satu cara peserta membayar iuran dengan cara mencicil bagi yang jumlah tunggakannya besar.
Nantinya, peserta bisa memilih beberapa kali cicilan yang akan ditambahkan dengan biaya iuran bulanan.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Koda Bukittinggi, Henny Nursanty dalam kegiatan Media Ghatering, Senin 8 Agustus.
Menurut Henny, layanan ini adalah inovasi dari BPJS yang dikeluarkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran karena pandemi.
“Kita mengeluarkan program Rehab dan Mobile Costumer Service serta Donasi Individu dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Henny.
BPJS mengatakan, jumlah tunggakan di Bukittinggi saat ini mencapai Rp 14,5 miliar.
“Angka tertinggi tunggakan berada di Kelas 3 sebanyak 70,80 persen dan Kelas 1 sebesar 11,38 persen,” ungkapnya.
Dia meminta Pemko Bukittinggi ikut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat sehingga layanan JKN-KIS bisa terus digunakan.
Berikut syarat untuk mendaftar program Rehab yang bisa diakses lewat Aplikasi Mobile JKN.
- Peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 Bulan)
- Peserta harus mendaftar lewat Aplikasi Mobile JKN
- Maksimal periode pembayaran iuran selama 12 tahapan.
(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


