KATASUMBAR — Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan mengatakan, keputusan ini diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, kasus positif yang belum terbendung dan kapasitas rumah sakit yang sudah hampir penuh.
Kondisi Jakarta tak jauh berbeda dengan Sumbar. Angka penambahan kasus positif di Sumbar terus melonjak tajam. Hingga Rabu (9/9), sudah 3.019 orang yang terkonfirmasi positif. Positivty rate juga naik, dari semula 1,5 % menjadi 2,5%.
Apakah Sumbar akan memberlakukan hal yang sama dengan Jakarta? Gubernur Irwan Prayitno mengatakan Sumbar tidak akan lagi memberlakukan PSBB karena pertimbangan ekonomi.
“Sumbar memilih segera mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini,” ujarnya beberapa waktu lalu. Perda ini akan memuat aturan dan sanksi jika masyarakat melanggar protokol kesehatan. Gubernur optimis Perda ini bisa menjadi senjata memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal senada disampaikan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa. Ia mengatakan PSBB akan memukul sektor usaha.
“Saya berharap tidak ada lagi PSBB. Dan insya allah kita tidak akan kembali menerapkannya,” ujar Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, seperti dinukil dari situs resmi padang.go.id.
Untuk itu, Wawako berharap masyarakat dapat melaksanakan protap pencegahan Covid-19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Kita ingin dua-duanya berjalan. Ekonomi tumbuh, penyebaran Covid-19 dapat kita tekan. Oleh karena itu, mari selalu kita patuhi protokol kesehatan,” tutur Wawako. (*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.