KATASUMBAR – Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Khusus untuk PPPK, pemerintah akan menargetkan satu juta guru. Lalu siapa saja yang berhak mendaftar sebagai PPPK tahun ini.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Katmoko Ari Sambodo mengatakan, seleksi PPPK diperuntukkan untuk guru dan non guru.
“Untuk guru adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud,” katanya.
Sedangkan yang untuk nonguru, jabatan yang disediakan yakni penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian. Dilansir dari laman KemenPANRB, seleksi PPPK diperuntukkan bagi mereka yang telah berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Bagi Anda yang nantinya lolos di bagian PPPK, Anda akan langsung bekerja tanpa perlu berdaptasi dengan pekerjaan karena sudah berpengalaman.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

