KATASUMBAR – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra.

Vonis pada sidang banding ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berlangsung pada Selasa (9/5) lalu.

Dalam sidang banding, Teddy disebutkan terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.

Sehingga dengan demikian, hakim tidak memberikan keringanan, dengan penurunan masa tahanan pada Teddy.

“Menerima permintaan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra, dan penuntut umum. Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT. BAR.”

“Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa untuk tetap berada di dalam tahanan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan.

Adapun alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding atas vonis Teddy tersebut lantaran terkait penukaran sabu-sabu dengan tawas.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada wartawan usai sidang, Kamis (6/7).

Ia mengatakan, Teddy, dalam memori bandingnya menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti tersebut.

Perintah itu disampaikan Teddy kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara via WhatsApp.

“Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” katanya.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah itu.

Hanya saja, sebut dia, banding yang diajukan Teddy gugur karena Teddy memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

“Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda,” jelas Binsar.

“Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur,” pungkasnya.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.