KATASUMBAR – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan Hendrajoni – Hamdanus, Ardyan mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) karena banyaknya pendukung kliennya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Banyak pendukung yang tidak mendapat surat pamberitahuan untuk datang ke TPS. Itu subtansi utama gugatan,” kata Ardyan saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2020).
Adryan menuturkan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19, dengan adanya aturan jam kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jika orang tidak diberikan undangan atau tidak mendapatkan undangan, tentu pemilih tersebut tidak tahu jam berapa akan datang ke TPS,” ujarnya.
Mereka, pendukung itu lebih khawatir terkena dampak covid-19 ketimbang mereka menggunakan hak pilih.
Adryan menyebutkan, hal tersebut yang menjadi persoalan, ketika mereka tidak mendapatkan pemberitahun jam berapa mereka ke TPS, lebih baik mereka tidak keluar rumah.
Seperti diberitakan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Herndrajoni – Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Hendrajoni menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


