KATASUMBAR – Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara terbuka merespon permintaan ekshumasi jasad Afif Maulana.
Penggalian kembali jasad remaja 13 tahun itu, kini sudah disampaikan ke Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi S dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, permintaan ekshumasi tersebut disampaikan oleh penyidik Polresta Padang ke Sekretariat PDFMI di RSCM Jakarta.
“Penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekretariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” katanya.
Dwi mengungkapkan surat permohonan ekshumasi itu dikirim pada 3 Agustus 2024 ke PDFMI.
Ia menjelaskan, adapun tahap selanjutnya adalah menanti PDFMI menugaskan dokter.
“Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” ucap Dwi.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR RI secara resmi menerima permintaan dari keluarga Afif Maulana dan kuasa hukum 18 remaja lainnya dari LBH Padang.
Semuanya merupakan korban yang mengalami dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh personel Polda Sumbar pada awal Juni 2024 lalu.
Dalam audiensi tersebut, terdapat satu permintaan khusus yang memang dimintakan sejak lama oleh pendamping korban yaitu ekshumasi jenazah Afif Maulana.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap kematian remaja 13 tahun tersebut.
Dalam audiensi itu, anggota DPR RI dari Komisi III memberikan pendapat yang hampir sama, yakni mendesak Kepolisian segera mengabulkan permintaan ekshumasi.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


