KATASUMBAR – Pihak Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan seorang bocah oleh ibu kandungnya sendiri di Padang Pariaman.
Tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang berinisial WW, terhadap anak kandungnya B (10).
Penganiayaan yang dilakukan WW terungkap setelah video yang memperlihatkan kondisi korban viral di media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian Resor Pariaman pun langsung menangkap WW, dan mengamankan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi menilai pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman berat, mengingat korban adalah anak kandungnya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis. Ia mengatakan, pelaku disangkakan pasal 80, Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena korban adalah anak kandung sendiri maka hukuman diperberat, ditambah sepertiga dari pasal yang disangkakan,” katanya, Selasa (13/6).
Ia menjelaskan, adapun motif pelaku tega menganiaya anaknya sendiri karena kesal kepada korban.
Bermodal rasa kesal itu, pelaku sampai memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, jika tidak korban akan disiksa.
Bukti penyiksaan tersebut bisa dilihat pada tubuh korban. Hal tersebut dilakukan pelaku lantaran korban tidak bisa melakukan pekerjaan rumah.
“Penyiksaan ini sudah berjalan selama satu tahun. Nah ketika ada tetangga atau suaminya bertanya kondisi korban maka pelaku menjawab kalau korban jatuh dan alasan lainnya,” imbuh Azis.
Lantas terkait kondisi korban cukup parah, sehingga korban harus mendapat perawatan intensif untuk penyembuhan luka fisik dan psikis.
“Kasihan korban. Seharusnya ibu atau pelaku melindungi namun sebaliknya ia tega aniaya darah daging sendiri. Pilu kita dengarnya,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

