KATASUMBAR – Seorang hakim asal Solok, Sumatera Barat mendadak menjadi perhatian, usai sidang putusan sengketa syarat Capres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia adalah Saldi Isra. Ia merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang turut andil dalam sidang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan gugatan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Saldi menjadi pusat perhatian karena memberikan komentar adanya keanehan di MK saat hakim yang memimpin sidang, Anwar Usman menyampaikan putusan.

Potongan video ketika Saldi Isra menyampaikan pendapat terkait putusan itu pun ramai diunggah oleh warganet di berbagai platform media sosial.

Kebingungan yang dimaksud oleh Saldi adalah mulanya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun, setelah putusan itu, MK malah memutuskan untuk menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut.”

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” katanya.

Mahasiswa UNS yang mengajukan minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

“Sejak sekitar enam setengah tahun yang lalu saya bergabung di MK, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa.”

“dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ungkap Saldi.

Pendirian MK Berubah

Saldi menjelaskan, sesuai putusan 29-51-55/PUU- XXI/2023, MK secara eksplisit menyatakan bahwa usia dalam syarat Capres-Cawapres adalah wewenang pembentuk UU untuk mengubahnya.

Dengan adanya putusan itu, artinya menurut dia, MK gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, Wagub Jawa Timur Emil Dardak Dkk menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” tegas Saldi.

Perubahan demikian menurut hakim alumni Unand ini, tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya.

Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?”

“Sehingga merubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dari menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?,” jelas dia.(*)

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.