KATASUMBAR- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyampaikan, sejumlah mata anggaran proyek yang diblokir pemerintah pusat, diantaranya sudah mulai terbuka, dan kegiatan akan mulai dilaksanakan.
Hal itu, diungkapkan, Mahyeldi saat diwawancara Katasumbar, usai pembacaan jawaban terhadap pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025, dan Pengantar Nota KUA PPAS 2026, di DPRD Sumbar, Rabu 13 Agustus 2025.
“Sejumlah kegiatan yang diblokir, itu sudah ada yang dibuka ya, seperti tahun 2025 ini, itu insyaallah jalan Air Dingin, itu sudah mulai tender,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain proyek Jalan Air Dingin di Solok yang menghubungi, Padang, Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Kabupaten Kerinci, Jambi, tahun ini mobilisasi PLTU yang ada di Solok Selatan, juga jalan.
“Kemudian juga kaitannya irigasi, dan kemudian beberapa kegiatan-kegiatan kita untuk jalan kita dari Payakumbuh ke Tanah Datar. Kemudian dana untuk jalan Lubuk Basung ke Padang Lua, ini sudah mulai sudah terbuka,” terangnya.
Lanjutnya, meski, diantaranya beberapa mata anggarannya dibuka. Namun, pihaknya, akan terus memaksimalkan komunikasi untuk mempercepat blokir anggaran tersebut dibuka.
“Ini perlu kita komunikasikan, dan kita harus maksimal untuk berkomunikasi, dan Alhamdulillah, Wakil Gubernur Pak Vasko juga intens berkomunikasi dengan pusat, mudah-mudahan, yang dibintangi itu (diblokir), bintangnya jatuh (dibuka), anggarannya bisa keluar,” terangnya.
Sementara ketika ditanya, kapan akan dibuka secara keseluruhan, Mahyeldi menjawab, di 2026 sudah jalan seluruhnya. Namun, ia mengatakan, itu juga perlu dukungan semua pihak untuk bisa jalan.
“Mulai jalan 2026 ini, termasuk juga beberapa proyek yang sudah kita anggarkan, mudah-mudahan! Ini perlu dorongan lagi untuk bisa jalan semua,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan memberlakukan pemblokiran atau penguncian anggaran sejumlah anggaran Kementerian, Lembaga dan Daerah, pasca diterbitkannya
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam perlakukan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini, sejumlah pencairan anggaran Kementerian, Lembaga dan daerah, hingga mengakibat sejumlah proyek-proyek vital di daerah, seperti di kabupaten/kota tidak bisa dilaksanakan, terutama perbaikan pasca bencana.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


