KATASUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang perempuan di Kawasan Padang Teather, Jum’at  (21/1/2022).

Kedua perempuan tersebut, diamankan oleh petugas di salah satu ruangan salon lantai dua Padang Teather, Pasar Raya Padang.

Lokasi tersebut memang seperti tempat jasa fasilitas salon kecantikan, namun pada prakteknya dijadikan prostitusi berkedok salon

Kasatpol PP Kota Padang mengatakan Mursalim mengatakan, sesuai tugas dan fungsi, dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta upaya menciptakan kondisi yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku perlu upaya penertiban.

“Diduga tempat penyedia layanan jasa pijit plus-plus, dan ini tentu bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang, maka perlu ditertibkan,” katanya.

Ia menambahkan, kepada 2 perempuan yang yang baru saja diamankan, akan diproses oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan indikasi melanggar, akan segera kita lakukan penindakan, tentu dalam hal ini perlu kerja sama dari semua pihak”, pungkas Mursalim.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.