KATASUMBAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik salah satu kafe karaoke di kawasan Jalan Bypass Kilometer 17, Kecamatan Koto Tangah terkait laporan masyarakat.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, pihaknya melakukan pemanggil setelah pihaknya mendatangi langsung kafe tersebut, dini hari Senin 29 Januari 2024.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat, kafe tersebut sering menghidupkan musik dengan suara keras dan berpotensi mengganggu Trantibum.

“Kita berikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya bakal memproses pemilik usaha sesuai Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda TDUP.

“Kita mengimbau kepada seluruh pemilik kafe karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,”jelasnya.

Selain itu, ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dan telah ikut berpartisipasi dan mengawasi.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya,”ujarnya.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.