KATASUMBAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) depan kampus UPI-YPTK.
Penertiban ini dilakukan lantaran keberadaan para PKL tersebut menganggu lalulintas, serta ketertiban.
Selain itu, Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, keberadaan PKL itu membuat kawasan di depan kampus UPI-YPTK jadi semrawut.
“Pedagang yang berjualan di badan jalan seringkali membuat area menjadi semrawut, kotor dan menganggu kenyamanan.”
“Selain itu, badan jalan menjadi sempit, karena parkir pembeli juga di badan jalan, jika di biarkan bisa menimbulkan terjadinya ganguan trantibum di lokasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, para PKL di kawasan tersebut sudah sering diberikan peringatan oleh petugas, namun tidak tidak diindahkan.
Sehingga para pedagang tersebut ditertibkan, dan petugas mengamankan sejumlah barang-barang milik pedagang.
“Ada, tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL”
“Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang, selain itu kita juga panggil PKL tersebut untuk datang ke Mako Satpol PP,” Tegas Chandra.
Lantas terkait aturan, ia menyebut, PKL tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik.”
“Jadi kami himbau kepada warga Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan jangan berjualan di trotoar dan badan jalan serta fasilitas umum lainnya,” pungkasnya.
Selain itu, dirinya menegaskan anggotanya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


