KATASUMBAR– Bakal Calon DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman bakal melanjutkan proses gugatan terkait hasil DCT DPD Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal itu ditegaskan, Direktur Kampanye Irman Gusman (IG) Center, setelah Bawaslu menolak gugatan sengketa yang diajukan Irman Gusman.

“Ya, kita tidak puas dengan hasil ini, maka besok kita masukan gugatan ke PTUN. Karena mediasi sudah, ke Bawaslu juga. Jadi lanjut ke PTUN,” ungkap Direktur IG Center, Marhadi Efendi dihubungi Katasumbar, Jumat 17 November 2023.

Ia menjelaskan, alasan Irman Gusman melanjutkan ke PTUN, karena KPU menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat tanpa Peraturan KPU.

“Kita berpendapat tidak ada hak (KPU) untuk membuang itu (IG). Karena ketentuan PKPU nomor 10 dan 11 membolehkan IG menjadi calon, lalu tanpa PKPU dibuang,” terangnya.

Kemudian, hal yang tidak membuat puas Irman Gusman, menurut Marhadi adalah soal pencoretan dalam DCT tanpa konfirmasi.

Padahal, sebelumnya, menurut dia saat proses DCS, Irman Gusman selalu diikutsertakan.

“Kemudian yang ketiga, yang tidak kita senangi, masa surat edaran KPU bisa membatalkan, hanya dengan mempedomani lalu bisa membatalkan,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait hal ini, Irman Gusman akan melanjutkan gugatan ke PTUN besok. Gugatan dimasukan oleh tim kuasa hukumnya di Jakarta.

“Ya, besok langsung di Jakarta. Itu kuasa hukum yang akan memasukan permohonan gugatannya,” jelasnya.

Diberitakan, Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan Irman Gusman agar ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Hasil penolakan tersebut disampaikan melalui sidang yang digelar Bawaslu RI, Kamis 16 November 2023.

Melalui Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK lebih tinggi derajatnya daripada peraturan KPU, sehingga pencalonan Irman harus berdasarkan putusan MK.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.