KATASUMBAR – Foto surat permohonan pengusulan bantuan dana hibah bertandatangan Ketua Umum PSP Padang Mahyeldi di tahun 2017 beredar luas di media sosial. Surat tersebut, ditujukan juga ke Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.

Surat tersebut, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang dengan salah seorang tersangka AS. AS diketahui ditetapkan tersangka sebagai Ketua KONI Padang.

Tersangka AS yang juga Bendahara PSP Padang saat itu, mengakui proposal kebenaran foto proposal yang beredar tersebut.

“Proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018, kita tidak dapat bantuan. Baru proposal tahun 2018 untuk tahun 2019 yang diajukan Rp4,8 miliar kita dapat Rp500 juta,” kata AS kepada wartawan, Minggu (24/4/2022) kemarin.

AS menambahkan, Surat Ketua PSP Padang kepada Wali Kota Padang didisposisikan kepada Kepala BPKAD saat itu Andri Yulika karena telah setuju dibantu oleh Wali Kota Padang.

Atas perintah Ketua PSP,  AS berkoordinasi dengan Andri Yulika via WhatsApp demi tim PSP Padang agar dibantu pendanaannya melalui dana hibah.

“Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang ke sana kemari,” jelas Agus Suardi.

Dia mengatakan, dana Rp500 juta itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang. Surat proposal itu, kata AS, awalnya di disposisi oleh Wali Kota saat itu, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kota Padang.

“Setelah itu dana cair. Tapi, dititip  KONI serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP,” kata AS.

Kuasa Hukum AS, Putri Desi Rezky mengatakan, dalam proposal itu tidak ada nama kliennya.

Menurutnya, yang menandatangani proposal itu adalah Ketua PSP Padang saat itu Mahyeldi dan Sekretarisnya Editiawarman.

“Tidak ada nama klien saya di sana. Proposal aneh itu ditandatangani Ketua PSP dan kemudian ditujukan ke Wali Kota dengan orang yang sama,” kata Putri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.

Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.

“Kita tegaskan, ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini, mereka akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama.

AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021). AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gubernur Sumbar yang saat ini dijabat oleh Mahyeldi, Jasman Rizal mengatakan, tidak bisa untuk memberikan statemen tersebut.

“Masalahnya, kejadiannya di Kota Padang, jadi tidak itu ranah untuk menjawab itu. Kecuali, jika kasus tersebut terjadi di provinsi,” katanya saat dihubungi katasumbar.com, Selasa (26/4/2022).

Sementara itu , Andri Yulika yang saat ini menjadi Asisten II Pemprov Sumbar mengatakan, semua dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di BPKAD Padang.

“Sebaiknya langsung ke BPKAD. Lebih baik tanya langsung ke sana. Lebih pas ke sana. Semua dokumen dan administrasi ada di sana,” katanya kepada wartawan.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.