KATASUMBAR – Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang residivis atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pria berinisial ED (58) tersebut ditangkap di di Pasar Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, Jum’at (30/6/2023) lalu.
ED diketahui, telah empat kali mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatan yang sama. Namun hal tersebut belum membuatnya jera dalam melakukan aksi kriminal.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengungkapkan, tersangka ED merupakan buronan yang telah menjadi target operasi anggotanya sejak lama terkait Curanmor.
“Tersangka ini di kenal licin dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya, berkat kegigihan anggota kita berhasil membekuknya beserta barang bukti,” katanya saat press release di Mapolres Payakumbuh, Kamis (13/7/2023).
Yuni mengungkapkan, tersangka ED memainkan modus operandinya dengan beroperasi di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan maupun tempat wisata memakai kunci palsu.
“Tersangka menargetkan kendaraan secara random atau acak, menggunakan kunci palsu, dirinya menggondol sepeda motor yang matching (cocok) dengan kunci palsu yang dimilikinya,” ungkap Kapolres..
ED telah beroperasi sebanyak 22 lokasi selama menjalankan aksinya dari berbagai daerah, seperti Kota Payakumbuh, Pariaman juga Kabupaten Agam
Darinya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 22 unit sepeda motor berbagai merek.
Selain ED, pria berinisial R (45) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian ED juga berhasil diringkus.
Yuni mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta sebisanya menambah kunci pengaman pada kendaraan untuk lebih safety.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


