KATASUMBAR- Kabut asap yang menyelimuti Sumatera Barat (Sumbar) mendorong sejumlah pemerintah daerah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk melindungi pelajar dari potensi dampak buruk kualitas udara.

Sedikitnya empat daerah di Sumbar menerapkan kebijakan tersebut, yakni Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan PJJ bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP mulai 14 hingga 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.

Selain Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi PJJ.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andri.

Langkah serupa juga diambil Pemko Bukittinggi. PJJ diberlakukan bagi siswa PAUD, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu, 14 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sementara itu, Pemko Padang Panjang turut memperpanjang penerapan PJJ hingga 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PJJ sebelumnya pada 9 hingga 10 Oktober 2026.

Penerapan PJJ di sejumlah daerah tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan pelajar selama kondisi kualitas udara belum membaik.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.