KATASUMBAR – Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara 20 tahun dalam kasus peredaran narkotika.
Dilansir dari tempo.co, Senin 27 Maret.2023, Jaksa Penuntut Umum menganggap Dody terlibat dalam perkara yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Barat.
Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1,979 gram sabu, satu handphone dan dua unit mobil.
Kasus ini bermula saat pemusnahan barang bukti narkoba seberat 41,4 kilogram. Diduga, dia menyisihkan barang bukti seberat 5 kilogram dan dibawa ke Jakarta.
Dalam perjalanannya, sabu itu dibawa ke Jakarta dan dalam pengakuan Dody, atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Kemudian dia tertangkap bersama sejumlah terdakwa lain termasuk Irjen Teddy.
Dody menjabat Kapolres Bukittinggi pada 2020 hingga 2022 dan mutasi ke Polda Sumbar sebelum akhirnya ditangkap.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.

