KATASUMBAR– Satnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.

Kasatnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengungkapkan, dua tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap di Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang.

Ia mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial MH (21) warga Nagari Kapeh Panji, Kecamatan Bayang, dan R (27) warga Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.

Keduanya ditangkap pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB malam lalu atas adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kampung Lubuk Anau.

Saat mendapat informasi, Tim Opsnal mencoba melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada salah satu tersangka yakni MH.

“MH menyanggupi pembelian tersebut, dan menyuruh untuk menjemput ke daerah yg ditentukannya. Pada saat satu tersangka akan menyerahkan BB yang diduga narkotika jenis sabu langsung diamankan,”terangnya.

Lanjutnya, setelah petugas berhasil menyamar, MH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli kepada R merupakan teman.

“Saudara R diamankan saat sedang berada di kedai di Kampung Lereng Bukit Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang,” terangnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam.

Kemudian, satu unit handphone merk vivo warna hitam dan uang Rp500 ribu.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.