KATASUMBAR- Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 25 paket sabu, satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan uang tunai Rp310 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap inisial M (38) di Kampung Ujung Padang Laban, Nagari Pasar Lama Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ya, tersangka pertama berinisial M ditengkap di Pasar Lama Air Haji, pada Jumat (18/9/2026), lalu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kampung Padang Laban.

Saat patroli, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di tepi jalan raya dan mengamankan M.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan 23 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta uang tunai Rp310 ribu.

“M mengakui barang bukti tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya,” terangnya.

Sementara lanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap MSI (22), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga dilanjutkan dengan pembelian terselubung.

Petugas yang menyamar menunggu di depan sebuah warung di Kampung Kayu Gadang. Tidak lama kemudian, MSI datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri petugas dengan membawa sabu yang hendak dijual.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang dibalut tisu, satu unit handphone merek Itel warna biru dongker serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BA 3321 GAW.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.

*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

****

Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini)  😊

*

Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.