KATASUMBAR – Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan dua warga Pesisir Selatan karena merambah hutan secara ilegal.
Penahanan itu dilakukan setelah tim Gakkum KLHK melakukan operasi gabungan dengan pihak terkait di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pessel.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial EL (66) dan MD (30). Keduanya merupakan warga Tapan dan Lunang.
Keduanya diringkus karena nekat membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit.
Hal itu mereka lakukan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Berdasarkan pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera, ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
Sedangkan MD masih sebatas saksi. EL pun saat ini ditahan di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya.
“Operasi penindakan terhadap tersangka EL bentuk komitmen KLHK untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar,” katanya.
Rasio mengungkapkan saat mengamankan pelaku dan barang bukti eskavator, tim operasi terkendala medan yang berat serta cuaca hujan dan banjir.
Bahkan, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan, Haryanto, gugur dalam tugas sehingga alat berat belum dapat diamankan.
Saat ini tim gabungan KLHK dengan Kepolisian sedang mencari barang bukti eksavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara.
Ia menambahkan EL tidak bekerja sendiri. Pihaknya pun memerintahkan penyidik untuk segera menindak jaringan dalam perambahan dan perusakan hutan di kawasan Tapan tersebut.
“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini.”
“Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” ungkapnya.
Rasio menekankan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan pun harus dikenakan pidana berlapis.
Berdasarkan bukti permulaan di lapangan, para pelaku akan dikenakan pidana lainnya.
Baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.
“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta.”
“Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama,” bebernya.
“melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera,” pungkasnya.(*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


