KATASUMBAR – Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Dua Paslon tersebut adalah Hendra Joni-Hamdanus dari Pesisir Selatan, dan Hendri Susanto – Indra Gunalan dari Kabupaten Sijunjung.
Laman resmi Mahkamah Konstitusi menyebut, Hendrajoni – Hamdanus mengajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Hendrajoni menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Sementara di hari yang sama, Hendri Susanto – Indra Gunalan juga mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB.
Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung dengan Kuasa Hukumnya Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 lewat Panitera Muhidin.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


