KATASUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diumumkan KPU Sumbar pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan alasan TMS Irman Gusman menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi yakni keputusan pengadilan yang berisfat inkrah dan surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan, eks ketua DPD ini termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berdarkan surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada 16 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.
Jawaban Irman Gusman
Irman Gusman mangaku belum melakukan tindakan secara hukum terkait pernyataan TMS yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.
Menurutnya, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil resmi Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dikeluarkan pada 4 November 2023.
“Belum sampai sejauh itu (langkah (hukum), kan (hasil) resminya belum ada. Mengapa kita harus beraksi, kita tunggu dulu (hasil resmi), ” ungkapnya saat di konfirmasi Katasumbar, Rabu 1 November 2023.
Ia mengaku, untuk sementara ini, cukup melakukan bantahan dengan hak jawab. Karena, sambungnya, apa yang disampaikan di KPU Sumbar belum hasil resmi.
“Diakan cuma online (berita) saja baru kan, suratnya belum ada. Itu asumsi, kalau ndak (tidak masuk DCT). Kalau iya (keluar) gimana. Harapan tidak perlu PTUN,” jelasnya.
Ia berharap, hal tersebut tidak mesti harus berpanjang-panjang, karena menurutnya pihaknya sudah mengikuti proses secara benar.
“Ya, tapi kita berharap (tidak sampai proses hukum), kita sudah benar kok, karena kita sudah mengikuti proses,” ujarnya. (*)
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


