KATASUMBAR – Dinilai melanggar, 22 payung milik pedagang kaki lima (PKL) diamankan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Kamis (5/5/2022).
PKL tersebut terjaring operasi penertiban kawasan Pasar Raya Padang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andre Algamar mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna menata kembali pedagang yang melanggar.
Ia menyebutkan, sebelumya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang, bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku, namun tidak juga diindahkan.
“Tindakan secara persuasif sudah dilakukan terhadap PKL yang melanggar dan juga sudah diberikan tiga kali surat peringatan, dan hari ini batas waktunya,” katanya.
Menurutnya, setelah penataan ini, tentu akan dapat meningkatkan orang yang datang ke Pasar Raya Padang, karena kondisi yang tertib dan nyaman.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa upaya penertiban ini dalam rangka membantu Dinas Perdagangan, serta menegakan Peraturan Daerah.
“Pedagang telah menggelar lapaknya di tempat yang dilarang dan tidak sesuai, dengan waktu yang telah disepakati bersama pihak perdagangan beberapa waktu yang lalu,” kata dia.
Puluhan payung dan sejumlah kaki penyanggah payung tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, sebagai barang bukti.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.


