KATASUMBAR– Seorang juru parkir di kawasan Pantai Kota Padang diamankan polisi terkait dugaan pemerasan terhadap pengunjung di kawasan pantai kota itu.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda. Yanti Delfina mengungkapkan, penangkapan seorang juru parkir tersebut berlangsung pada Selasa 23 Januari 2024 lalu.
“Tersangka berinisial K (24) warga Jalan Purus I No. 52 B Kelurahan Purus, Padang Barat pekerjaan juru parkir,” ungkap Kasi Humas pa ada Katasumbar, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka K, setelah adanya laporan dari pengunjung. Korban melaporkan, jika dirinya diperas oleh K.
Pemerasan itu terjadi pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar Pukul 09.30 WIB, saat korban sedang duduk di kawasan Pantai Padang.
Saat korban duduk di kawasan wisata itu, datang terlapor dengan menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
Karena menuduh mesum, saat itupun pelaku meminta rokok sebanyak delapan bungkus dengan harga per bungkus Rp. 35.000.
Namun, karena korban tidak mau memberikan rokok seperti yang diminta tersangka, dan kemudian tersangka meminta uang senilai Rp200 ribu.
Saat diminta uang Rp200 ribu ini, korban terpaksa memberikan uang tersebut pada pelaku. Karena saat itu korban diancam akan dikeroyok.
“Apabila tidak mau memberikan maka korban dan saksi akan dibawa ke Pos Pemuda dan diancam akan dikeroyok.
Karena takut dengan ancaman tersebut maka korban memberikan uang sebesar Rp 200 ribu,” terangnya.
*
Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.
****
Dapatkan info berita terbaru via group WhatsApp (read only) KATASUMBAR / SUMBAR KINI (Klik Disini) 😊
*
Suscribe YOUTUBE KATA SUMBAR untuk mendapatkan informasi terbaru dalam bentuk video.